Menkum HAM Akan Perketat Remisi Terpidana Korupsi, Terorisme dan Narkoba

Kamis, 30/10/2014 20:27 WIB

Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Kemenkum HAM akan memperketat pemberian remisi kepada para terpidana extraordinary crimes yakni terpidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika. Untuk itu mereka akan mengkaji ulang UU Lembaga Pemasyarakatan.

"Remisi akan ditata ulang. Karena adanya kehendak masyarakat, dirasakan terhadap korupsi, kita akan koreksi PP dan UU. Kita di sini membina warga menjadi warga patuh hukum," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly.

Hal ini disampaikan Yasonna di kantornya Kemenkum HAM Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).

"Perbedaan dengan extraordinary crimes (korupsi, terorisme, bandar narkoba) ini akan kita perketat. Kita akan kaji UU Lembaga Pemasyarakatan, akan kita pelajari kembali. Ini temporary action, roh filosofi di lapas membina," imbuhnya.

Dia mengaku telah membangun kebersamaan bersama para stafnya agar bekerja dengan baik. Tak hanya itu dia juga telah memberi arahan kepada stafnya agar tak main-main soal remisi.

"(Jika main-main) akan saya tindak tegas," imbuhnya.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(sip/mpr)



This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Septiana Ledysia 30 Oct, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ffd32b9/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C10A0C30A0C20A27160C27349380C10A0Cmenkum0Eham0Eakan0Eperketat0Eremisi0Eterpidana0Ekorupsi0Eterorisme0Edan0Enarkoba/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar