Danpuspom TNI: Pratu Heri Bakar Juru Parkir Perbuatan Pribadi, Bukan Kelompok

Senin, 07/07/2014 12:20 WIB

Riyan Samutra - detikNews
Jakarta - Danpuspom TNI Mayjen Unggul K Yudhoyono memastikan kalau Pratu Heri Ardiansyah sudah dipecat dan akan menjalani proses hukum dengan ancaman 5 tahun penjara. Unggul juga menerangkan, Heri membakar tukang parkir di Monas itu karena motif kriminal.

"Motifnya kriminal, biasa dia meminta uang ke juru parkir," kata Unggul di Makodam, Jakarta, Senin (7/7/2014).

"Dan itu tidak boleh dilakukan," tambah Unggul.

Dia juga memastikan kalau perbuatan Pratu Heri atas Yusri juru parkir itu dilakukan sebagai tindakan pribadi, bukan kelompok.

"Dan ini dia melakukan sendiri tidak ada kelompok. Ini pribadi," tutupnya.

Yusri hingga kini masih menjalani perawatan di RSCM. Yusri mengalami luka bakar cukup parah.


Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB

(mad/ndr)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Riyan Samutra 07 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c3bd884/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A70C1218240C26298630C10A0Cdanpuspom0Etni0Epratu0Eheri0Ebakar0Ejuru0Eparkir0Eperbuatan0Epribadi0Ebukan0Ekelompok/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar