Senin, 08/09/2014 07:28 WIB
"Sekarang masih dalam proses penyidikan dengan masa penahanan maksimal sampai tanggal 11 September. Pada tanggal tersebut penyidik harus memutuskan apakah prosesnya akan dilanjutkan ke proses pengadilan atau dihentikan apabila dipandang tidak cukup bukti," ujar Wakil Dubes RI untuk Malaysia Hermono dalam pesan singkatnya, Senin (8/9/2014).
Sedangkan Kapolri Jenderal Sutarman dalam kesempatan sebelumnya mengatakan dua anak buahnya mendapatkan perpanjangan penahanan karena prosedur hukum di Malaysia mengakomodir hal tersebut. Jenderal bintang empat ini menyatakan belum ada bukti langsung yang mengarah ke kedua anggota itu.
"Ya, kalau menemukan pasti langsung penindakan lebih lanjut, kalau tidak dikembalikan. Nah, ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang tujuh hari. Kita tunggu saja," ujar Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2014) lalu.
Kapolri menegaskan, barang bukti pada penangkapan Idha dan rekannya tak ada. "Kepada masyarakat bahwa penangkapan yang dilakukan Kuching, oleh otoritas kepolisian Kuching Malaysia itu tidak disertai dengan barbuk yang disebutkan yang selama ini beredar di Indonesia ya," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, barang bukti yang diperoleh polisi Malaysia adalah 3,1 kilogram amphetamine dari kurir bernama Cushi, WN Filipina di bandara Kuala Lumpur. Kemudian polisi Malaysia menangkap AKBP Idha dan Harahap di Kuching tidak lama kemudian. Kaitan dua peristiwa ini masih ditelusuri.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(fjp/fjp)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Fajar Pratama 08 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e3c6eaa/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A80C0A728360C26837870C10A0C110Eseptember0Ebatas0Ewaktu0Epolisi0Ediraja0Emalaysia0Etentukan0Enasib0Eakbp0Eidha/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com