Rabu, 24/09/2014 14:56 WIB
Sidang Vonis Anas
"Kita tunggu putusan, kita hormati pengadilan, kita hormati putusan majelis hakim. Saya sejak awal hanya berharap putusan betul-betul berdasar pada fakta persidangan. Jadi putusan yang adil adalah putusan yang berbasis pada fakta persidangan," kata Anas memberi keterangan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/9/2014).
Bagi Anas putusan yang dibacakan hari ini adalah bentuk ujian bagi dirinya ataupun jaksa penuntut umum terhadap perkara yang disidangkan.
"Kira-kira lulus tidaknya hari inilah. Kan ada ujian yang ujian penuntut umum dan terdakwa, gurunya wasitnya adalah majelis hakim. Dulu awal saya sampaikan di pengadilan saya sungguh ingin diadili bukan dihakimi atau apalagi dijaksai diadili berdasar fakta hukum persidangan. Selebihnya kita tunggu pembacaan putusan majelis hakim. Kita hormati pengadilan ini," tegas Anas.
Anas dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindakpidana korupsi dan pencucian uang. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 94,180 miliar dan US$ 5,262 juta.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(fdn/mad)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ferdinan 24 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec5ae57/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C1456290C2699820A0C10A0Cjelang0Evonis0Eanas0Eminta0Ehakim0Eputuskan0Eberdasarkan0Efakta0Epersidangan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
