Rabu, 24/09/2014 14:24 WIB
"Sebenarnya kita ada Instruksi nomor 67 tahun 2014. Tapi sebenarnya kita bukan melarang untuk berkurban di sekolah. Jadi di SD memang kita larang untuk melakukan pemotongan. Pemotongannya ya, bukan berqurbannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Darjamuni saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2014).
Darjamuni menjelaskan, baiknya pemotongan dilakukan di masjid atau di tempat pemotongan hewan yang dirujuk. Nanti, pembagian hewan bisa dilakukan di SD.
"Kalau berqurbannya boleh, mereka belajar. Kalau sudah terkumpul di SD itu, kita sarankan dipotongnya di masjid atau panitia di sekitarnya atau di tempat pemotongan yang sudah kita siapkan," jelas dia.
"Kemarin beritanya simpang siur, seolah-olah kita melarang anak SD untuk berqurban. Kita hanya melarang memotog hewan qurban di sekolah SD itu," tutupnya.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(ros/ndr)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ropesta Sitorus 24 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec5306a/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C1424380C2699760A0C10A0Cdilarang0Elakukan0Epemotongan0Ehewan0Ekurban0Edi0Esekolah0Esd0Edi0Ejakarta/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
