"Unsur menyembunyikan atau menyamarkan harta terbukti," kata Hakim Anggota, Prim Haryadi membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Aset yang disita yakni, tanah dan bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 No.1 Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua, tanah di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ketiga, dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7870 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta.
Terkait dua bidang tanah di Mantrijeron yang diatasnya berdiri Pondok Pesantren Krapyak, Majelis mengatakan akan dirampas oleh negara. "Majelis berpendapat jika dituangkan dalam amar maka khawatir kemudian hari timbul persoalan hukum khususnya masalah perdata, maka terhadap harta tersebut dirampas oleh negara, sementara pengelolaannya dilakukan bisa lewat perjanjian antara negara dengan pengelola pesantren," kata hakim ketua Haswandi.
Namun, majelis hakim menilai ada dua lokasi tanah yang tidak terbukti terkait tindak pidana pencucian uang Anas. Yakni tanah seluas 280 m2 di Panggungharjo Sewon, Bantul dan seluas 389 m2 Panggungharjo atas nama kakak ipar Anas yang bernama Dina Zad.
"Barang bukti nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barangbukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," ujar hakim ketua Haswandi membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(fdn/mpr)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ferdinan 25 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3eca212d/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C23250A30C270A0A3290C10A0Cini0Easet0Eanas0Eyang0Ediputuskan0Ehakim0Etipikor0Edirampas0Euntuk0Enegara/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
