Kamis, 25/09/2014 00:00 WIB
"Keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam administrasi negara di Kemenkumham," ujar pria yang akrab disapa Romi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2014).
"Selain itu, apa yang disebut sebagai surat keputusan tersebut juga bodong berdasarkan AD/ART PPP karena SDA telah diberhentikan pada 9 September yang lalu," imbuhnya.
Romi menegaskan keputusan ini merupakan simbol kuasa yang tak memiliki legal formal. Menurutnya, hal itu menunjukkan kepemimpinan yang intimidatif dan jauh dari akhlaqul karimah.
Untuk itu, Romi mengatakan DPP PPP akan mengkonsolidasikan diri dalam Rapat Pleno DPP yang digelar hari Jumat (26/9). Tak hanya itu, dia bahkan juga meminta seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia agar mengabaikan segala surat keputusan tersebut.
"DPP PPP menyesalkan gaya-gaya kepemimpinan tanpa aturan yang merendahkan derajat PPP sebagai partai politik yang sarat akan sejarah," kata Romi.
(sip/mpr)Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Sukma Indah Permana 25 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3eca3f95/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C250C0A0A0A0A0A10C270A0A3330C10A0Cromahurmuziy0Esebut0Epemecatan0E90Eketua0Edpw0Eppp0Eoleh0Esda0Ebodong/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
