Aparat Hukum Tak Lagi Leluasa Periksa Anggota DPR yang Terlibat Pidana

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jumat, 11/07/2014 11:21 WIB

Undang-undang MD3

Erwin Dariyanto - detikNews
Jakarta - Proses penyidikan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga terlibat tindak pidana tak lagi mudah. Penyidik baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti dikutip detikcom Jumat (11/7/2014).

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan yang fungsinya menggantikan Dewan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Anggota Mahkamah Kehormatan berjumlah 17 orang. Mereka terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPR.


Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB

(erd/trq)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Erwin Dariyanto 11 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c63171f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C110C112110A0C26342520C10A0Caparat0Ehukum0Etak0Elagi0Eleluasa0Eperiksa0Eanggota0Edpr0Eyang0Eterlibat0Epidana/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar