Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jumat, 11/07/2014 11:29 WIB
Seleksi Hakim Agung 2014
Sayangnya, dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan panelis, Ansori tak lancar menjawab berbagai pertanyaan.
"Kalau peninjauan kembali (PK) yang mengajukan meninggal dunia?" tanya pimpinan KY Jaja Ahmad Jayus dalam wawancara terbuka seleksi hakim agung di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).
"Kalau si terpidana meninggal ya sudah tidak bisa dipindahkan ke ahli warisnya. Kan itu sudah keputusan tetap," jawab Ansori.
Jawaban ini salah sebab berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, hak mengajukan PK bisa jatuh ke ahli waris apabila terpidana meninggal dunia.
"Bagaimana jika terpidana meninggal di tengah proses mengajukan PK?"
"Itu nanti ahli waris yang bisa mengajukan PK," jawab Ansori bertolak belakang dengan jawaban sebelumnya. Mendapat jawaban itu, Jaja hanya geleng-geleng kepala.
Soal kekayaan, Ansori memiliki kebun kopi seluas 5 hektar yang didapat dari warisan dan sebagian beli sendiri. Dalam setahun, kebunnya bisa menghasilkan Rp 50 juta lebih per tahun. Ansori yang juga mengajar di Universitas Khairun itu memiliki dua rumah. Sebagai hakim ad hoc, Ansori mengantongi penghasilan Rp 22 juta per bulan.
"Total kekayaan Insya Allah lebih dari Rp 3 miliar," kata Ansori.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(rna/asp)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rina Atriana 11 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c6319a1/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C110C1129340C26342570C10A0Cseleksi0Ehakim0Eagung0E20A140Eansori0Etak0Elancar0Ejelaskan0Eprosedur0Epk/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
