Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Selasa, 09/09/2014 22:41 WIB
Halaman 1 dari 2
Putusan yang dimaksud adalah terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di tahun 2013, di Kabupaten Palalawan, Riau. Dua orang pejabat perusahaan yang didakwa melanggar undang-undang lingkungan hidup, adalah DS (WN Malaysia) sebagai pengurus General Manager PT AP, dan PT AP sebagai badan hukum/korporasi yang diwakili TKY (WN Malaysia) selaku direktur. Dalam hal ini, penyidik kepolisian menerapka pidana korporasi terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.
DS divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsidair 2 bulan. "Terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 jo. Pasal 116 UU 32/2009 (dakwaan subsider)," ujar Ota, sebutan Mas Ahmad Santosa, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (9/9/2014).
Sementara TKY divonis pidana denda Rp 1 milyar dan bila tidak memenuhi dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan. Selain pidana denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan perbaikan lingkungan senilai Rp 15,140.826.779.
Ota yang juga sebagai Ahli Kebijakan dan Hukum lingkungan menyatakan, pendekatan penegakan hukum yang dilakukan dilakukan dengan pendekatan pidana korporasi yang berhasil dibuktikan oleh penuntut umum dan hakim.
"Selama ini, dalam perkara karhutla yang dituntut pada umumnya adalah pelaku fisik (lapangan) atau yang diistilahkan physical perpetrator. Melalui penerapan tindak pidana korporasi, saat ini pelaku fungsional bisa dihukum, pimpinan korporasi ataupun korporasi sebagai badan hukum," jelas Ota.
Meski demikian, Ota menyayangkan putusan tersebut. "Putusan ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan pesan deterrent effect dan keadilan ekologis. Putusan tidak mencerminkan sense of crisis bahwa dampak karhutla telah merusak ekosistem kita," ujar Ota.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(ahy/fdn)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Andri Haryanto 09 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e4b20cf/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A90C2241130C2685830A0C10A0Cukp40Enilai0Evonis0E20Epejabat0Eperusahaan0Eatas0Ekejahatan0Elingkungan0Eterlalu0Eringan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
