Jumat, 05/09/2014 22:01 WIB
Halaman 1 dari 2
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, menilai jika seteru PDIP dan Gerindra sebagai pasangan pengusung Jokowi-Ahok di Pilgub DKI, tak menemukan pendamping Ahok yang pas, maka tidak melanggar UU jika kursi Wagub lebih baik kosong.
"Apakah gubernur suka dengan wakil gubernur yang tidak mampu diajak bekerjasama? Daripada kawin paksa gubernur, sudah jadi duda saja kalau kawin paksa dia tidak suka," kata Irman dalam diskusi di gedung Persada Sasana Karya, Jalan Suryopranoto, Jakpus, Jumat (5/9/2014).
Irman mengatakan, dalam prinsip ketatanegaraan jabatan kosong harus diisi karena wakil gubernur adalah pembantu gubernur dan pemberi pertimbangan. Tapi seorang wagub dalam menjalankan fungsinya juga harus bisa bekerja sama.
"Jangan sampai kita pilih wagub tapi dia merasa seperti gubernur," ujarnya.
Idealnya kata Irman, PDIP dan Gerindra bisa menyepakati satu nama dan bisa cocok dengan Ahok sebagai wakil gubernur. Tapi soal sepakat satu nama saja tampaknya masih belum ada kejelasan.
"Jadi lebih bagus mana dia dinikahkan berantem terus atau dia tidak mau nikah, mungkin lebih stabil pemerintahan," tutur Irman.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(bal/kha)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
M Iqbal 05 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e2f3a63/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A50C220A1550C26830A280C10A0Csoal0Ecawagub0Eahok0Epengamat0Elebih0Ebaik0Eduda0Edaripada0Ekawin0Epaksa/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
