Jumat, 05/09/2014 22:34 WIB
"Petugas mengamankan satwa tersebut karena sang pemilik tidak memiliki izin pemeliharaan satwa," ungkap Andri Ginson, Kepala Seksi BKSDA wilayah Serang di kantornya, Jalan H. Tb. Suwandi, Ciracas, Kota Serang (5/9/2014).
Satwa tersebut terdiri dari 13 jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Satwa tersebut ialah 2 ekor Buaya Muara, 3 ekor Kasuari, 4 ekor Rusa, 1 Ekor Siamang, 1 ekor Kukang, 8 ekor Landak, 6 ekor Kera Ekor Panjang, 3 ekor Beruk, 2 ekor Burung Merak, 4 ekor Kancil, 1 ekor Lutung, 1 ekor Ular Sanca, dan 1 ekor Ganggarangan.
"Kita khawatir penanganan satwa yang dilindungi tersebut tidak standar perawatan," imbuh Andri menjelaskan.
Sebelum diamankan, pihak BKSDA Seksi Serang telah memberikan kesempatan kepada pemilik satwa untuk mengurus ijin. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, pemilik belum juga memenuhinya.
"Akan kita serahkan ke balai besar konservasi di Bogor dan Sukabumi," tegasnya.
Sedangkan menurut sang pemilik hewan liar tersebut, mengaku memelihara hewan tersebut untuk menarik pengunjung di tempat wisata Cikole di Pandeglang.
"Memelihara aja untuk hobi sekaligus untuk konservasi di tempat rekreasi kolam renang," tukas Mulyadi, pemilik hewan tersebut di kantor BKSDA Seksi Serang.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(kha/kha)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Yasser Ali Harakan 05 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e2f54b3/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A50C2234510C26830A330C10A0C380Eekor0Esatwa0Edilindungi0Ediamankan0Epetugas0Edari0Epihak0Eswasta/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
