Rabu, 03/09/2014 15:55 WIB
Halaman 1 dari 2
"Hari ini kami akan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait hasil visum para klien kami yang menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan," ujar Saut Irianto Rajagukguk saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Menurut Saut, pihaknya memiliki data pembanding yang menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin atau herpes. Hasil pemeriksaan yang negatif itu, kata Saut, tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hasil pemeriksaan itu dari Bio Medika dan tidak dilampirkan dalam BAP dan keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan. Hal ini akan menjadi salah satu poin dari eksepsi kami," ungkapnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual atau sodomi yang diduga dilakukan berulang, hingga 13 kali. Menurut Saut, hal itu tidaklah benar.
"Yang jelas semua yang dituduhkan itu tidak benar, dalam sidang akan kami sampaikan," kata Saut.
Sidang yang berlangsung siang ini pada pukul 14.30 WIB ini digelar secara tertutup. Sidang juga dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda.Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(rni/gah)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rini Friastuti 03 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e198fab/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C1555360C2680A2910C10A0Csidang0Ekasus0Ejis0Epengacara0Eterdakwa0Eklaim0Ekliennya0Etak0Esakit0Eherpes/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
