Rabu, 03/09/2014 16:17 WIB
Kasus ini bermula ketika Dirjen Pajak menemukan nota pajak fiktif pada tahun 2009. Selidik punya selidik, hal itu dilakukan oleh perusahaan Permata Hijau Group (PHG). Dirjen Pajak langsung gerak cepat dan menetapkan salah satu manajer PHG, Toto Chandra sebagai tersangka pada tahun 2009.
"Kita lakukan penyidikan dan memang lama waktunya. Jadi Toto Chandra tidak kita tahan karena penyidikan butuh waktu lama. Kalau ditahan, bila 60 hari tidak rampung maka dia bisa lepas demi hukum," ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiyono dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Tak terima jadi tersangka dan menganggap dirinya adalah korban nota pajak fiktif, Toto Chandra pun mengajukan pra peradilan pada Agustus 2014 lalu ke PN Jaksel. Dalam gugatan pra peradilannya, Toto meminta majelis hakim untuk memberhentikan penyidikan yang dilakukan Dirjen Pajak pada dirinya.
Gayung bersambut. Pada 26 Agustus 2014 PN Jaksel mengabulkan praperadilan Toto Chandra dan memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghentikan penyidikan lewat putusan nomor 04/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Putusan itu diketok oleh hakim Muhammad Razzad selaku hakim tunggal persidangan.
"Kita menganggap kalau putusan ini bukan kewenangan PN Jaksel. Ini jelas sangat keliru dan tidak termasuk kewenangan praperadilan," ujarnya.
Yuli pun kecewa dengan putusan tersebut. Alasannya kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai ratusan miliar.
"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," pungkasnya.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(rvk/asp)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rivki 03 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e196426/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C1617170C2680A3360C10A0Castaga0Epn0Ejaksel0Ehentikan0Epenyidikan0Ekasus0Epajak0Eratusan0Emiliaran0Erupiah/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
