Kamis, 25/09/2014 18:15 WIB
"DKPP menerima sebanyak 839 pengaduan, sebanyak 309 perkara disidangkan. Jumlah teradu yang disidangkan 865 orang dan 154 di antaranya dilakukan pemberhentian tetap," kata Kepala DKPP Jimly Asshidiqie, dalam sidang di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Vonis lainnya terhadap penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran etik yaitu berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sementara. Sebanyak 285 anggota penyelenggara Pemilu diberi peringatan tertulis dan 5 lainnya diberhentikan sementara.
Sebanyak 530 laporan tidak disidangkan karena bukti yang tidak mencukupi atau tidak memiliki unsur adanya pelanggaran etik. Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dilakukan rehabilitasi (pengembalian nama baik).
"Mudah-mudahan tidak ada lagi laporan sampai pemilihan kepala daerah tahun depan," tutur Jimly.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(rna/slm)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rina Atriana 25 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ed0e8ca/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C250C1815540C270A14330C10A0Csepanjang0E20A140Edkpp0Ememecat0E1540Ekomisiner0Ekpu0Edan0Ebawaslu/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
