Sabtu, 27/09/2014 16:54 WIB
Halaman 1 dari 4
Lagu yang diputar dari alat pengeras suara di dalam ruang sidang mendadak mati saat ketiga orang ini masuk. Anggota dewan yang tadinya keluar maupun yang mengikuti musyawarah di Badan Musyawarah DPRA kembali masuk ke ruangan. Mereka duduk di kursi masing-masing yang di depannya sudah ada nama.
"Baik skor saya cabut, sidang kita lanjutkan," kata Wakil Ketua DPRA, Tanwir, sambil mengetok palu sebanyak satu kali, Sabtu (27/9/2014).
Usai itu Sekretaris Dewan, Hamid Zein dipersilakan untuk membaca hasil musyawarah di Badan Musyawarah. Ia membaca satu persatu isi hasil musyawarah tersebut seperti terkait usulan di dalam qanun akan disempurnakan kembali dimasa akan datang.
Malam tadi, anggota DPRA menggelar sidang paripurna akhir terkait pengesahan tujuh Rancangan Qanun Aceh menjadi Qanun Aceh. Dari ketujuh qanun tersebut, satu di antaranya menyodot perhatian publik. Adalah Qanun Jinayat, qanun yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggar syariat Islam di serambi Mekkah.
Dalam Qanun Jinayat, pelanggar syariat Islam akan dihukum dengan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Kasus pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat berupa pelecehan seksual, perzinahan, pemerkosaan, mesum, minuman memabukkan, perjudian, lesbian, gay, dan menuduh orang lain berzina.
Meski sudah disahkan, namun tidak mudah bagi aparat penegak hukum menjerat pelaku lesbian, gay maupun zina. Pasalnya, untuk ketiga pelanggaran tersebut harus ada empat saksi yang melihat langsung perbuatan yang dilakukan pelanggar. Jika terbukti, hukuman untuk lesbian dan gay adalah cambuk maksimal 100 kali atau denda paling banyak 1000 gram emas murni.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(try/try)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Agus Setyadi 27 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ee1dda0/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C270C1654180C270A31480C10A0Cqanun0Elesbi0Edan0Egay0Edari0Esanksi0Eberat0Ehingga0Erumitnya0Eproses0Epembuktian/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
