Sabtu, 27/09/2014 16:20 WIB
"Bisa saja (diatur turunan UU Pilkada)," kata Priyo usai acara diskusi 'Drama Paripurna' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).
Terkait komentar SBY terhadap wewenang DPR atau DPRD, ia menyatakan UU tidak secara tegas mengatur kewenangan memilih kepala daerah. Bagi Priyo, opini SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu sah-sah saja.
"Itu pendapat beliau. Boleh-boleh saja, nggak apa-apa. Ketok palunya seperti itu, nggak masalah," ujar Priyo.
UU MD3 juga tidak memuat wewenang DPR atau DPRD memilih kepala daerah. Wewenang yang tertuang hanyalah pengawasan, budgeting dan legislasi. Sementara UU Pemda yang baru direvisi juga tak menuangkan wewenang DPRD memilih kepala daerah, padahal NKRI adalah negara hukum.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(vid/mok)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Prins David Saut 27 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ee1a435/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C270C1620A530C270A31330C10A0Cpriyo0Esebut0Ewewenang0Epilih0Ekepala0Edaerah0Ebisa0Ediatur0Eturunan0Euu0Epilkada/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
