Mengenal Hakim Agung yang Bebaskan 2 Terpidana Korupsi Senilai Rp 51 Miliar

Senin, 08/09/2014 10:16 WIB

Andi Saputra - detikNews

Halaman 1 dari 2

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dua kali divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) pertama, Fachrudin Yasin dan Roy Ahmad Ilham akhirnya bebas di PK kedua. Eks Group Head Corporate Relationship dan Group Head Corporate Credit Approval Bank Mandiri itu bebas dari tuduhan korupsi kredit macet Rp 51 miliar.

Keduanya awalnya bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 20 Januari 2010. 10 Bulan berselang, Yasin dan Roy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis kasasi. Keduanya diyakini melakukan penggelontoran kredit kepada PT Arthabama Textindo dan PT Artharismutika Textindo yang dilakukan dengan melawan hukum yaitu tanpa melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan bank sehingga Bank Mandiri menelan kerugian Rp 51 miliar.

Duduk sebagai ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja. Kala itu, Djoko merupakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana Khusus. Di lembaga yudikatif, nama Djoko dikenal sebagai hakim yang tegas. Bahkan Ketua MA Hatta Ali menilai Djoko adakalanya omongannya tidak difilter terlebih dahulu sehingga membuat geger dunia peradilan.

Sebagai hakim karier yang telah malang melintang puluhan tahun, Djoko mengadili berbagai kasus besar di MA. Seperti penyelundupan 30 kontainer yang berisi Blackberry dan miras dari Singapura. Saat itu, dia membebaskan Jonny Abbas di tingkat PK.

Di hari-hari terakhirnya di MA, Djoko menjadi orang paling vokal dari dalam MA untuk membongkar skandal pemalsuan putusan PK mafia narkoba Hengky Gunawan. Atas desakannya itu, hakim agung Ahmad Yamani pun terjungkal dari kursinya. Setelah pensiun, Djoko kini aktif di BNN menjadi penasihat ahli di lembaga pemberantas narkoba itu.

Adapun Komariah merupakan guru besar dan pakar pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj). Perkara besar yang menarik perhatian publik yang dia tangani seperti PK Gayus Halomoan Tambunan yang ditolaknya. Alhasil, Gayus pun harus mendekam di bui selama 32 tahun. Beberapa bulan sebelum pensiun, Komariah menjatuhkan hukuman mati ke banyak gembong narkoba. Usai pensiun sebagai hakim agung, Komariah memberikan orasi ilmiah di kampusnya yang bertemakan Indonesia pasar narkoba terbesar di Asia bagian selatan.

Lantas siapakah hakim agung Surya Jaya? Guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu satu-satunya hakim yang berani memutus bebas Antasari Azhar. Tapi suaranya kalah suara dengan dua hakim anggota lainnya di tingkat kasasi. Nama Surya belakangan kembali mencuat saat dia menjadi satu-satunya anggota majelis PK yang tetap memvonis bersalah dr Ayu. Di kasus narkoba, Surya sangat tidak sepakat dengan adanya penjebakan dan undercover buy untuk mengungkap jaringan narkoba. Surya beberapa kali menelanjangi polisi dalam hal rekayasa narkoba.Next

Halaman 1 2

Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/try)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Andi Saputra 08 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e3cc004/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A80C10A0A80A90C268390A80C10A0Cmengenal0Ehakim0Eagung0Eyang0Ebebaskan0E20Eterpidana0Ekorupsi0Esenilai0Erp0E510Emiliar/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar