Senin, 08/09/2014 10:19 WIB
"Ular yang kita cek tidak dilindungi, viper biasa. Ada juga viper yang dilindungi. Tapi itu jenis ular viper biasa, jadi tidak dilindungi," kata Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata.
Kata Awen, 19 ular viper yang disita dari Man Bok itu kini berada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat. Kondisi 19 hewan berbisa yang sempat stres itu sudah membaik.
"Kondisinya pada saat diamankan itu soalnya cukup memprihatinkan ya karena kekurangan oksigen. Kalau sekarang sudah cukup baik, mulai segar," imbuh Awen.
Dijelaskan Awen, ada jenis-jenis ular yang dilindungi dan tidak, termasuk jenis viper. Jika masyarakat ingin mengoleksi dan membawanya, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.
"Kalau perorangan boleh membawa sebagai suvenir, asal ular itu tidak jenis yang dilindungi. Boleh jenis yang dilindungi tapi harus hasil penangkaran. Itu boleh. Jumlahnya pun dibatasi maksimal 2 untuk per orangan. Kalau lebih, harus sebagai eksportir," jelas Awen.
"Itu pun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Harus melalui prosedur perizinan ke Departemen Kehutanan. Nanti melalui BKSDA akan dicek apakah ular itu jenis dilindungi atau tidak, hasil penangkaran atau tidak. Jika memenuhi syarat, nanti akan kita keluarkan rekomendasi," sambung Awen.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(bar/nrl)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Herianto Batubara 08 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e3cc1fd/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A80C10A19380C26839180C10A0C190Eular0Eviper0Emilik0Eman0Ebok0Ejenis0Ebiasa0Edan0Etidak0Edilindungi/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com