Selasa, 23/09/2014 19:01 WIB
"Penyidik kembali menambah 1 orang tersangka yaitu UP – mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Selasa (23/9/2014).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/ 2014, tanggal 16 September 2014.
Selain Udar, Kejagung juga telah menetapkan PNS atas nama GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan HB selaku oensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka pada tanggal 16 Maret 2014 lalu.
Kejagung juga telah memeriksa 3 saksi dalam kasus ini yaitu Teguh Haryoto selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II Tahun 2012; Rohadi selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II tahun 2012; M Afian selaku anggota panitia pemeriksa/serah terima barang/jasa bidang jasa konsultan pengawas busway paket I dan II tahun 2012.
Dalam kasus ini diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan armada bus TransJ articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150.000.000.000 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Kejagung menahan Udar pada Selasa 17 September 2014.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(slm/nrl)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Dhani Irawan 23 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ebe175d/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C230C190A10A20C26989850C10A0Cmantan0Ekadishub0Edki0Eudar0Epristono0Ekembali0Ejadi0Etersangka0Ebus0Etransj/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com