Selasa, 23/09/2014 18:31 WIB
Halaman 1 dari 3
"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan serta karena itu menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Selasa (23/9/2014).
Bambang merincikan, Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Fakta itu dikuatkan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke muka persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta, Anas telah terbukti sangat meyakinkan membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari korporasi tersebut. Anas juga terbukti mengkonsolidasi kantong uang dari fee berbagai proyek di BUMN dan lainnya serta melakukan pencucian uang," jelas Bambang.
Anas dituntut penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Eks Ketum Partai Demokrat itu juga dituntut mengembalikan uang Rp 94 miliar dan USD 5 juta.
Berikut analisa Bambang soal dakwaan Anas yang terbukti secara seluruhnya dalam proses persidangan :
1. Saksi Bertha dan saksi lain serta bukti elektronik dapat dijelaskan bahwa Anas terbukti punya ambisi jadi presiden dan menjadi Ketua Partai Demokrat sebagai tahap awalnya. Langkah awal membeli Hotline Advertising seharga Rp 52 miliar. Ada beberapa bukti elektronik seperti BBM yang mengkonfirmasi hal itu.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(kha/mad)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ikhwanul Khabibi 23 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ebdc7ee/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C230C1831220C26989370C10A0Ckpk0Eharap0Ehakim0Ejatuhi0Evonis0Euntuk0Eanas0Esesuasi0Etuntutan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com