Selasa, 23/09/2014 17:16 WIB
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Palabuhanratu, Sukabumi, Selasa (23/9/2014) pada pukul 14.00 WIB. JPU menilai terdakwa melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4.
"Kami tuntut dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 4 bulan dan tuntutan tersebut mengacu pada UU tentang lalulintas angkutan jalan," ungkap JPU, Eka Arianta.
Jake tampak kaget dengan tuntutan itu. Pengacaranya, Michael Hartono, mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar Kamis (25/9) mendatang.
"Lihat aja nanti. Klien saya akan membacakan sendiri pledoinya. Karena kecelakaan ini sifatnya musibah. Lagipula keluarga korban tidak menuntut," katanya.
Jake Drage terlibat kecelakaan pada awal Juli 2014 lalu. Dalam kecelakaan itu, Kokom (42) warga Palabuhanratu yang memboncengkan putrinya, Melaresa (15), meninggal.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(try/try)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Syahdan Alamsyah 23 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ebd041e/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C230C1716330C26988210C10A0Ckasus0Etabrakan0Emotor0Edi0Esukabumi0Ejake0Ewn0Eaustralia0Edituntut0E150Etahun/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com