Selasa, 23/09/2014 14:35 WIB
Halaman 1 dari 2
MA berdalih tidak semua putusan MK bersikap memaksa. Atas itu, mantan hakim konstitusi Harjono meminta majelis hakim agung yang memutus kasus dokter Bambang untuk belajar lagi.
"Suruh dia baca lagi soal peraturan MK, mana putusan MK yang tidak memaksa?" ujar Harjono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dia menambahkan, semua putusan MK haruslah dipatuhi oleh para penegak hukum tak terkecuali hakim. Harjono menegaskan, bila ada hakim yang memutus tapi tidak sesuai keputusan MK, maka hakim itu tidak mengikuti perkembangan hukum.
"Semua unsur-unsur harus mematuhi putusan MK," ujarnya.
Kasus bermula saat dr Bambang menangani pasien Johanes Tri Handoko dan melakukan bedah untuk mengangkat tumor di ususnya pada Oktober 2007. Tidak berapa lama, Johanes dirujuk ke Surabaya. Sepulangnya dari Surabaya, Johanes mempolisikan dr Bambang pada Februari 2008 terkait izin praktiknya. Pada 20 Juli 2008, Johanes meninggal dunia.
Setelah perkara diperiksa PN Madiun, dr Bambang divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Anehnya, pada 30 Oktober 2013 MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada dr Bambang.Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(rvk/asp)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rivki 23 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ebb96fd/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C230C1435460C26985760C10A0Ckasus0Edr0Ebambang0Eeks0Ehakim0Ekonstitusi0Emana0Eputusan0Emk0Eyang0Etidak0Ememaksa/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com