Ini Runutan Proses Pemberian Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya

Rabu, 03/09/2014 18:49 WIB

Elza Astari Retaduari - detikNews

Halaman 1 dari 2

Foto: Elza/detikcom
Jakarta - Pemberian pembebasan bersyarat (PB) Hartati Murdaya menjadi polemik. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan proses pemberian PB tersebut sudah sesuai prosedur.

Kemenkumham melalui Dirjen Permasyarakatan (PAS) mengirimkan surat rekomendasi usulan PB Hartati Murdaya kepada KPK. Berdasarkan Surat Edaran Menteri tanggal 4 Juni 2014, jika dalam 12 hari penegak hukum tidak memberi jawaban maka PB akan tetap diberikan.

"Kami mencoba menerapkan PP No 99 tahun 2012 yang selama ini dianggap memicu terjadi kurangnya hak. Kami akhirnya berdiskusi dengan seluruh Dirut di permasyarakatan sehingga berpendapat perlu penegasan waktu bagi permintaan rekomendasi," ujar Dirjen PAS Hardoyo Sudrajat di Kantor Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Rabu (3/9/2014).

Adapun pemberian PB menurut Handoyo sebagai antisipasi pemberiaan remisi khusus. Seperti saat HUT Kemasyarakatan, Idul Fitri, dan HUT RI.

Menurut Hardoyo PB Hartati telah dilakukan sesuai prosedur. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Hartati ditahan sejak 12 September 2013 dengan vonis 2 tahun 8 bulan.
Masa sepertiga hukuman jatuh pada 29 Juli 2013, setengah hukuman pada 10 Januari 2014, sedangkan 2/3 nya pada 19 Juni 2014. Masa ekspirasi (bebas murni) jatuh pada 10 Mei 2015.

2. Usulan pemberian PB sejak dari sidang tim Rutan Pondok Bambu kemudian usulan dikirimkan kepada Kantor Wilayah dan setelah melalui evaluasi diusulkan kepada Dirjen PAS.Next

Halaman 1 2

Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(ear/fdn)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Elza Astari Retaduari 03 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e1ae0b8/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C1849490C2680A5680C10A0Cini0Erunutan0Eproses0Epemberian0Epembebasan0Ebersyarat0Ehartati0Emurdaya/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar