Anas: Sebelum 1 Oktober 2009 dan Sesudah 21 Agustus 2010, Saya Orang Bebas

Rabu, 03/09/2014 19:21 WIB

Sidang Anas

Fajar Pratama - detikNews
Anas bertanya ke Yusril Ihza Mahendra (Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - Anas Urbaningrum menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan kasus Hambalang yang menjeratnya. Mantan Ketum Partai Demokrat ini menyatakan, penjelasan dari Yusril memberikan titik terang.

"Begini. Jadi dari penjelasan tadi, anggota DPR bisa disebut penyelenggara negara setelah diambil sumpah dan janji atau dilantik," kata Anas di sela-sela persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Anas menyatakan, seorang yang sudah terpilih menjadi anggota DPR, sekalipun sudah ditetapkan oleh KPU, belum berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Saya dilantik 1 Oktober 2009 dan mendapatkan SK pemberhentian dari presiden pada 21 Agustus 2010. Sebelum dan sesudah itu, saya jadi orang bebas," kata Anas.

‎Dakwaan kasus gratifikasi yang menjerat Anas memang terkait erat dengan jabatan anggota DPR yang pernah diemban Anas pada 2009-2010.

Merujuk pada dakwaan kesatu primair, Anas didakwa melakukan penerimaan hadiah atau janji secara berlanjut terkait jabatan anggota DPR dalam kurun waktu September 2009-21 Agustus 2010.

Salah satunya adalah pemberian Toyota Harrier B 15 AUD oleh pihak Adhi Karya pada September 2009. Pemberian, merujuk pada dakwaan jaksa, dilakukan sebagai tanda jadi proyek Hambalang.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(fjr/fdn)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Fajar Pratama 03 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e1b3e84/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C1921210C2680A5890C10A0Canas0Esebelum0E10Eoktober0E20A0A90Edan0Esesudah0E210Eagustus0E20A10A0Esaya0Eorang0Ebebas/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar