Senin, 08/09/2014 18:59 WIB
Halaman 1 dari 2
Hakim Ayun Kristianto sempat menanyakan alasan terdakwa mengintip. Terdakwa menjawab seolah tanpa dosa dan mengatakan dirinya kecanduan film porno.
"Hampir setiap malam (nonton video porno) di laptop," ujar mahasiswa semester 5 ini di Pengadilan Negeri Bantul, DIY, Senin (8/9/2014). Sidang digelar maraton, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga vonis.
Hakim juga menanyakan, "Sebelum saya membacakan vonis, maukah Saudara meminta maaf kepada korban dan keluarganya?"
Terdakwa mengangguk. Saat meminta maaf inilah, terdakwa terlihat menangis. Beberapa kali, sembari bersalaman, terdakwa mengusap air matanya.
"Saya minta maaf dan pamit mau pindah kos", kata Wiliam saat bersalaman dengan ibu korban.
Hadir di persidangan itu, korban dan keluarganya. Mereka juga diminta bersaksi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan. Oleh hakim, ia dihukum pidana denda Rp 100 ribu.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(try/try)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
M Afifi 08 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e3ff9d4/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A80C1850A530C26846830C10A0Cini0Epengakuan0Elugu0Emahasiswa0Epengintip0Eputri0Eibu0Ekos/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com