Rabu, 24/09/2014 17:44 WIB
Sidang Vonis Anas
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Alasan hakim adalah pencabutan jabatan publik seseorang tergantung masyarakat. Sebab untuk memperoleh jabatan publik selama ini ditentukan sendiri oleh rakyat.
"Sebagai negara demokrasi harus dikembalikan lagi kepada publik untuk penilaiannya, apakah orang itu layak atau tidak layak," tegasnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Anas juga dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketum Partai Demokrat itu.
Sedangkan Anas dalam pledoinya membantah semua tuntutan jaksa. Bahkan dia mencurigai surat tuntutan KPK sengaja dibuat dengan motif yang tersembunyi dan penuh misteri.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(fdn/mad)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ferdinan 24 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec6ddfc/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C1744340C270A0A120A0C10A0Chakim0Etolak0Ecabut0Ehak0Epolitik0Eanas/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
