Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

[unable to retrieve full-text content]

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. 






24 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec705d6/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C180A4340C270A0A1450C10A0Canas0Eurbaningrum0Edivonis0E80Etahun0Epenjara/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar