Senin, 08/09/2014 17:16 WIB
Khofifah mengajukan judicial review Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Ketua majelis Suwardi dengan anggota majelis Dr Supandi dan Yulius," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (9/9/2014).
Perkara yang mengantongi 52 P/HUM/2014 itu sampai ke meja majelis pada 25 Agustus 2014. Tidak dijelaskan dalam lansiran tersebut pasal mana saja dalam Peraturan MK itu yang digugat Khofifah.
Khofifah kalah melawan Soekarwo. Saat kasus itu dibawa ke MK, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menolak gugatan Khofifah. Dengan ditolaknya permohonan ini maka pasangan incumben Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Belakangan kasus itu kembali ramai diperbincangkan usai Akil Mochtar berkicau dari dalam penjara jika MK seharusnya memenangkan Khofifah. Akil selaku ketua panel mengetok Khofifah sebagai pemenang. Namun hasil itu berbalik saat dibawa ke sidang pleno. Padahal menurut tradisi di MK, sidang pleno umumnya satu suara dengan sidang panel.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(asp/try)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Andi Saputra 08 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e3f2442/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A80C170A80A0A0C26845410C10A0Cgagal0Ejadi0Egubernur0Ejatim0Ekhofifah0Egugat0Eketua0Emk0Eke0Ema/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com