Senin, 08/09/2014 16:46 WIB
"Tiga terdakwa yaitu Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu dikenakan pidana penjara masing-masing 4 tahun," kata JPU Wakyu Oktaviandi dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2014).
Wahyu menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut dihukum karena telah terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan dan mengakibatkan kematian. Tuntutan ini menggunakan pasal yang berbeda dengan dakwaan awal karena jaksa menilai terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan berat.
"Menyatakan terdakwa Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu tidak terbukti bersalah sebagaimana diancam pada dakwaan pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat," jelasnya.
Usai persidangan, Wahyu menilai berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan pasal 355 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun penjara tidak terbukti.
"Kita tidak bisa mengalirkan ke pasal-pasal yang tidak terbukti," terangnya.
Alhasil dari ulahnya tersebut, tiga terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan berujung kematian. Selanjutnya, sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan kembali dilanjutkan pada, Senin (22/9/2014).
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(tfn/gah)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Taufan Noor Ismailian 08 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e3f40bf/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A80C1640A460C268450A70C10A0C30Epenganiaya0Emahasiswa0Estip0Edimas0Edituntut0E40Etahun0Epenjara/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com