Minggu, 06/07/2014 15:12 WIB
Halaman 1 dari 2
Suara korban disampaikan lewat surat elektronik dan dibacakan oleh perwakilan Aliansi Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan. Isinya, dia kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara.
"Saya sudah mempercayakan keadilan kepada jaksa, tapi apa yang jaksa lakukan?" tulis korban seperti disampaikan pendampingnya, Kartika Jahja, dalam rilis, Minggu (6/7/2014).
"Saya sangat berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti polisi,jaksa atau hakim dapat memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban bisa merasakan keadilan," sambungnya.
Karena itu, Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. "Selama ini kita mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka. Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara?" tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kartika juga membantah semua pembelaan para pelaku. Terutama yang menyatakan pernah berpacaran dengan salah seorang pelaku. Dia menegaskan, pledoi yang disampaikan para terdakwa adalah fitnah.
Lalu, Kartika dan aliansi juga menyampaikan tuntutannya. Berikut isi tuntutan tersebut"Next
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(mad/try)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rachmadin Ismail 06 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c36acaa/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A60C1512540C26293460C10A0Csuara0Ekorban0Epelecehan0E40Eeks0Epetugas0Etransj0Eyang0Emenuntut0Ekeadilan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
