Minggu, 06/07/2014 15:02 WIB
Halaman 1 dari 2
Suara ini muncul dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan. Mereka adalah kelompok aktivis perempuan yang mendampingi korban pelecehan tersebut. Hari ini, mereka menggelar jumpa pers agar hakim mau mempertimbangkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun enam bulan penjara.
"Keempat terdakwa dikenai pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) penjara. Namun, sangat disayangkan Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," tulis perwakilan Aliansi yang juga pendamping korban, Kartika Jahja, dalam rilisnya, Minggu (6/7/2014).
Tuntutan ini menimbulkan kekecewaan di diri korban. Padahal selama 7 bulan terakhir ini, dia sudah berjuang untuk untuk mendapatkan keadilan.
"Korban perkosaan mengalami trauma dan penderitaan yang panjang. Kondisi psikis YF akibat kekerasan seksual pun masih belum pulih benar," sambungnya.
Bila vonis yang dijatuhkan ringan, maka dikhawatirkan akan terjadi peristiwa yang sama di kemudian hari. Ruang publik seperti halte TransJakarta seharusnya jadi tempat yang aman. Pegawainya pun harus bisa menjaga para penumpang, bukan malah memperlakukannya dengan kurang baik.
Kartika Jahja mengungkapkan, korban mengalami trauma pasca kejadian. Korban yang terpaksa masih harus menggunakan transportasi umum seringkali ketakutan melihat petugas berseragam. Dia bahkan tidak hanya trauma melihat petugas TransJakarta, tetapi juga semua pria berseragam.Next
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(mad/try)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rachmadin Ismail 06 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c36cfdd/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A60C150A250A0C26293420C10A0Cjelang0Evonis0E40Eeks0Epegawai0Etransj0Epelaku0Ecabul0Ediminta0Edihukum0Eberat/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
