PP Nikah Gratis Diteken Presiden, Penghulu Tak Boleh Terima Amplop

Senin, 07/07/2014 07:16 WIB

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) nikah gratis sudah ditekan Presiden SBY. PP Nomor 48 tahun 2014 itu diundangkan sejak 27 Juni lalu. Irjen Kemenag M Jasin pun menyambut gembira kabar ini.

"PP ini di tunggu-tunggu oleh para Penghulu seluruh Indonesia, agar mereka segera berkomitmen menghindarkan penerimaan gratifikasi," jelas Jasin dalam keterangannya, Senin (7/7/2014).

Butuh waktu sekitar 6 bulan sebelum PP ini diteken Presiden SBY. Ada rapat koordinasi antar instansi yang dilakukan. Dan kabarnya dengan kerja keras Seskab Dipo Alam, yang melakukan koordinasi dengan para menteri PP ini bisa cepat rampung.

PP ini mengatur soal peraturan bagi para penghulu yang menikahkan. Mereka tak boleh menerima uang dari mempelai karena tergolong gratifikasi. Tapi kemudian mereka dapat intensif dari negara, yang besarannya ditentukan di PP itu.

"Tahapan berikutnya kita berharap kiranya Menkeu berkenan segera tanda tangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk pelaksanaan PP ini. Dan informasi dari Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Islam juga sudah siap ditanda tangani Menkeu," tutup Jasin.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 12.45 WIB

(ndr/fjp)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Fajar Pratama 07 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c3ab585/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A70C0A716340C26295110C10A0Cpp0Enikah0Egratis0Editeken0Epresiden0Epenghulu0Etak0Eboleh0Eterima0Eamplop/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar