Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jumat, 11/07/2014 21:24 WIB
Halaman 1 dari 2
"Ayat itu menabrak asas fundamental dalam hukum yaitu equality before the law. Mengapa hanya anggota DPR yang dikecualikan? Penyelenggara negara kan bukan hanya DPR saja," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
Menurut Busyro, seharusnya anggota DPR ketika mengeluarkan produk UU harus sesuai dengan keinginan rakyat. Mengenai revisi UU MD3, menurut Busyro, hal itu malah menjadi langkah mundur.
"Manfaatnya apa? untuk demokrasi dan aparat penegak hukum itu malah jadi potensi kerugian untuk penegak hukum," kata mantan Ketua KY ini.
Menurut Busyro, penegakan hukum dalam kasus korupsi harus cepat, sehingga barang bukti tidak keburu diambil oleh si pelaku. Di dalam Pasal 245 UU MD3 disebutkan, penegak hukum yang akan memanggil anggota DPR harus meminta izin terlebih dahulu kepada majelis kehormatan hakim.
"Penegak hukum harus cepat," kata Busyro.
Busyro menyebut, revisi UU MD3 tersebut menjadi tamparan bagi parpol-parpol yang mengusung dua capres pada Pilpres 2014. Karena agenda masing-masing kubu, sama-sama mengusung pemberantasan korupsi.Next
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(fjr/kha)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Fajar Pratama 11 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c679452/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C110C2124320C263510A80C10A0Ckpk0Esesalkan0Erevisi0Euu0Emd30Eyang0Eistimewakan0Eanggota0Edpr/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
