Kasus Tanggul Laut Biak, KPK Cegah Staf Khusus Menteri PDT

Senin, 07/07/2014 19:57 WIB

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK mengirimkan pencegahan terhadap saksi dalam kasus suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Papua. Saksi yang dicegah adalah staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal, Sabililah Ardi.

"Terkait penyidikan dugaan TPK pengurusan APBNP di Kementerian PDT untuk proyek talud di Biak Numfor, KPK mengirimkan surat permintaan cegah terhadap Sabilillah Ardi, stafsus menteri," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (7/7/2014).

Tak hanya Sabililah yang dicegah, ada dua saksi lain yang dicekal. Yakni Muammir Muin (swasta) dan Aditya L Akbar (PNS).

"Dicegah per 7 Juli sampai enam bulan ke depan," kata Johan.

"Tujuan dicegah untuk kepentingan penyidikan, jika satu waktu dipanggil saksi mereka tidak sedang berada di luar negeri," sambung Johan mengenai perlunya KPK mencegah saksi-saksi tersebut.

Terkait kasus ini, Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk ditangkap KPK pada Senin (16/6) malam kemarin setelah kedapatan menerima suap dari Teddy Renyut, Direktur perusahaan konstruksi, PT Papua Indah Perkasa, di hotel Accacia, Jakpus. Uang Sing $ 100 ribu diberikan kepada Yesaya dalam dua tahap.

Uang panas diduga diberikan untuk melicinkan jalan Teddy guna menggarap proyek tanggul laut di Biak Numfor. Proyek yang berasal dari APBNP 2014 dan berasal dari KPDT tersebut, pada saat suap terjadi, anggarannya bahkan belum dicairkan.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(fjr/ndr)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Fajar Pratama 07 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c3f4e71/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A70C1957480C2630A5520C10A0Ckasus0Etanggul0Elaut0Ebiak0Ekpk0Ecegah0Estaf0Ekhusus0Ementeri0Epdt/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar