Jasa Marga Tunda Pelarangan Truk Kelebihan Beban Melintas di Tol

Sabtu, 05/07/2014 09:30 WIB

Rivki - detikNews
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Rencana Jasa Marga melarang kendaraan truk yang melebihi beban untuk melewati jalan tol miliknya ditunda. Rencana yang tadinya akan direalisasikan awal Juli itu, harus mundur. Pihak Jasa Marga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Kita tunda hingga setelah Lebaran 1435 H, tidak jadi awal Juli," kata Direktur Operasi Jasa Marga, Hasanudin, dalam siaran persnya kepada detikcom, Sabtu (5/7/2014).

Pelarangan tersebut, katanya, selain untuk meningkatkan pelayanan, juga mendidik masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton. Hasanudin menjelaskan, penundaan tersebut hanya karena persoalan teknis semata yakni sosialisasi. ruas ruas prioritas untuk ketentuan itu adalah Jalan Tol Jakarta- Cikampek, Jakarta-Tangerang, Tol Cipularang, Surabaya-Gempol.

"Jadi, awal Juli hingga Lebaran kita optimalkan sosialisasi dan setelah itu operasi simpatik selama dua minggu, kemudian tahap penindakan atau penilangan oleh polisi selama dua minggu juga," katanya.

Setelah itu, akan dilakukan pelarangan total terhadap angkutan berat dengan MST di atas 10 ton. Hasan mengakui, sebenarnya petunjuk pelaksanaan (juklak)ketentuan itu ada dalam juklak bersama Menpu dan Kapolri no 037/kpts/juklak 1991.

"Jadi, Mou-nya tidak antara Jasa Marga dengan Polri saja, tetapi Polri dan Menteri PU," katanya.

Hasan menyebut, pada juklak itu di situ dijelaskan secara. rinci tugas, kewajiban dan tanggung jawab POLRI maupun Badan Usaha Jalan Tol dalam pelayanan kepada jalan tol. Sebelumnya, Hasan menyebut, pelarangan angkutan berat di jalan tol tersebut, merupakan salah satu usulan mendesak pengguna jalan tol dalam "temu pelanggan" di Waduk Jatiluhur beberapa waktu lalu.

"Beban berlebih ini selain menyebabkan daya rusak terhadap jalan tol lebih cepat, juga mengganggu pelayanan di jalan tol, khususnya terkait dengan kelancaran dan kecepatan wajar di jalan bebas hambatan," katanya.

Ia menyebut, ciri truk bermuatan berat biasanya kecepatan di tol di bawah 60 kilometer per jam atau sekitar 20-30 kilometer per jam, padahal ketentuan rata-rata kecepatan paling rendah seharusnya 60 kilometer.

"Akibatnya kemacetan atau perlambatan di jalan tol tidak bisa dihindari," katanya.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 12.45 WIB

(rvk/imk)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rivki 05 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c311dd5/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A50C0A930A0A10C2628590A0C10A0Cjasa0Emarga0Etunda0Epelarangan0Etruk0Ekelebihan0Ebeban0Emelintas0Edi0Etol/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar