Kamis, 10/07/2014 10:52 WIB
Halaman 1 dari 2
"Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Kedua Pasal 76 dan 79 huruf c UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran," kata majelis kasasi seperti tertuang dalam salinan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (10/7/2014).
Vonis itu dijatuhkan tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. dr Bambang sempat dipenjara karena tidak memiliki surat izin praktik di RS DKT Madiun, Jawa Timur. Akibat praktiknya itu, pasien Johanes Tri Handoko meninggal dunia karena benang jahitan tertinggal di perut pasien saat operasi pengangkatan tumor. Johanes dioperasi pada pada 21 Oktober 2007 di RS DKT Madiun dan meninggal dunia pada 20 Juli 2008.
dr Bambang dihukum sesuai dengan UU Praktik Kedokteran pasal 76 yaitu:
Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran berbunyi:
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e. Next
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(asp/nrl)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Andi Saputra 10 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c58b203/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C10A0C10A52510C2633140A0C10A0Cbenang0Ejahitan0Etertinggal0Edi0Eperut0Epasien0Eini0Epasal0Eyang0Ejerat0Edr0Ebambang/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
