Selasa, 08/07/2014 09:20 WIB
Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa meminta keempatnya dibebaskan.
"Kita minta mereka dibebaskan. Karena fakta persidangan mengatakan hanya 1 yang terlibat (pelecehan seks), itu pun korban dalam keadaan sadar," kata Kuasa Hukum terdakwa, Togar Sijabat saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/7/2014).
Orang yang dimaksud adalah Ifan Lutfi Akbar, yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan korban. Sementara 3 terdakwa lainnya, Edwin Kurnia Lingga, Dharman L Sitorus dan M Kurniawan mengaku hanya mengantar korban ke ruangan genset.
"Yang 3 ini nggak ngapa-ngapain, karena mereka tahu kalau Ifan dan korban punya hubungan khusus," ucap Togar.
Sementara itu, desakan hukuman berat muncul dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan. Mereka berharap hakim memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
Tuntutan 1 tahun 6 bulan ini menimbulkan kekecewaan pada diri korban. Padahal selama 7 bulan terakhir ini, korban sudah berjuang untuk untuk mendapatkan keadilan.
"Korban perkosaan mengalami trauma dan penderitaan yang panjang. Kondisi psikis YF akibat kekerasan seksual pun masih belum pulih benar," kata perwakilan Aliansi yang juga pendamping korban, Kartika Jahja, dalam rilisnya, Minggu (6/7).
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 12.45 WIB
(kff/fdn)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Nur Khafifah 08 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c448f58/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A80C0A920A510C2630A7790C10A0C40Eeks0Epetugas0Etransj0Epelaku0Ecabul0Ehadapi0Esidang0Evonis0Ehari0Eini/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
