Polri Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Pornografi Arsyad

Jumat, 31/10/2014 20:45 WIB

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Kamil Razak menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan penangguhan tahanan terhadap Muhammad Arsyad, tersangka kasus pornografi dengan meme Jokowi-Mega.

"Jadi, kami harus melengkapi dulu administrasinya," ujar Razak di Bareskrim Polri, Jumat (31/10/2014).

Persyaratan penangguhan penahanan, jelas Kamil, sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP penangguhan diajukan oleh tersangka maupun tersangka, keluarga, atau pengacara tersangka. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak pemohon menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.

"Dan tersangka itu wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis dalam aturan-aturan itu," kata Razak.

"Administrasi belum selesai sesuai prosedur. Permohonan itu kita harus pelajari dulu dan harus disiapkan dulu administrasinya," imbuh mantan Direktur Hukum PPATK ini.

Arsyad ditahan atas laporan Tim Hukum PDIP Henri Yosodiningrat. Arsyad diketahui memasang foto orang tengah bermain seks di facebook. Dia merekayasa foto orang yang bermain seks itu dengan wajah Jokowi dan Megawati. Polisi menangkap Arsyad pekan lalu atas pidana pornografi karena menyebarkan gambar porno di media sosial


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(ahy/ndr)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Andri Haryanto 31 Oct, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/40071e85/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C10A0C310C20A44140C27360A10A0C10A0Cpolri0Emasih0Epertimbangkan0Epenangguhan0Epenahanan0Etersangka0Ekasus0Epornografi0Earsyad/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar