Gerindra Akan Kaji Alasan Presiden Keluarkan Perpu Pilkada

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Kamis, 02/10/2014 04:53 WIB

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah merampungkan Perpu Pilkada. Partai Gerindra akan mengkaji alasan penyusunan Perpu sebelum mengambil sikap politik.

"Perpu kan penilaian subyektif presiden tapi kan ada persyaratan yang memungkinkan dikeluarkannya Perpu yaitu keadaan yang memaksa yang genting, jadi nanti kita akan baca tetang alasan-alasan presiden mengeluarkan Perpu," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Muzani tak menjawab soal adanya timbal balik dukungan untuk Perpu terkait posisi Demokrat yang ikut dalam paket pimpinan DPR. "Perpu bertentangan dengan UU yang kita setujui makanya kita ingin lihat. Kita akan bahas di persidangan mendatang," sambungnya.

Presiden SBY sebelumnya memastikan akan mengirim Perpu ke DPR hari ini. "Besok juga sore atau malam akan saya kirimkan ke DPR setelah saya tandatangani," ujar SBY di JCC, Rabu (1/10) malam

SBY berharap Perpu menjadi solusi dari polemik UU Pilkada yang mengatur sistem pemilihan melalui DPRD. "Saya berharap DPR merespon dengan baik," katanya.


Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV

(fdn/fjp)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ferdinan 02 Oct, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3f07d26c/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C10A0C0A20C0A453470C270A72930C10A0Cgerindra0Eakan0Ekaji0Ealasan0Epresiden0Ekeluarkan0Eperpu0Epilkada/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar