3 Mantan Pejabat PLN Divonis Bersalah Terkait Kasus Korupsi PLTGU Belawan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Rabu, 01/10/2014 21:10 WIB

Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Tiga orang mantan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan. Hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun hingga empat tahun penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (1/10/2014). Ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah.

Terdakwa Chris Leo Manggala, mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan juga diberikan hakim untuk terdakwa Muhammad Ali pegawai PLN Kitsbu. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Surya Dharma Sinaga mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang Kitsbu, divonis 18 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, para terdakwa bersalah dalam proyek Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan tahun 2012. Mereka melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek yang dikerjakan perusahaan asal Iran, Mapna Co tersebut.

Ketiganya dinyatakan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Namun hakim berpendapat, kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kerugian negara tersebut juga dinilai tidak berdasarkan penghitungan yang benar, sehingga tidak bisa dijadikan acuan adanya kerugian negara," kata hakim.

Dalam kasus ini ada tiga terdakwa lainnya, namun belum divonis. Yakni mantan Manager Sektor Belawan Kitsbu, mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto, dan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rul/fjp)



This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Khairul Ikhwan 01 Oct, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3f042360/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C10A0C0A10C2110A390C270A710A60C10A0C30Emantan0Epejabat0Epln0Edivonis0Ebersalah0Eterkait0Ekasus0Ekorupsi0Epltgu0Ebelawan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar