Vonis Penjara dan Harta Untuk Anas Urbaningrum

Kamis, 25/09/2014 14:06 WIB

Infografis

Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Hakim menjeratnya dengan vonis penjara, penyitaan harta hingga penggantian uang negara.

Sidang vonis digelar Rabu (24/9) kemarin. Anas yang berbaju putih tampak tenang sepanjang persidangan. Dia sibuk mencatat dan mendengar serius berbagai pertimbangan hakim.

Di akhir sidang, hakim membacakan putusan. Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ada sejumlah hartanya yang disita, plus Anas juga wajib membayar uang pengganti.

Berikut hukuman harta dan penjara untuk Anas dalam infografis:


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(mad/mad)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Salmah Muslimah 25 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ececdfe/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C250C140A6470C270A10A630C10A0Cvonis0Epenjara0Edan0Eharta0Euntuk0Eanas0Eurbaningrum/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar