Kamis, 25/09/2014 14:06 WIB
Infografis
Sidang vonis digelar Rabu (24/9) kemarin. Anas yang berbaju putih tampak tenang sepanjang persidangan. Dia sibuk mencatat dan mendengar serius berbagai pertimbangan hakim.
Di akhir sidang, hakim membacakan putusan. Anas dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, ada sejumlah hartanya yang disita, plus Anas juga wajib membayar uang pengganti.
Berikut hukuman harta dan penjara untuk Anas dalam infografis:
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(mad/mad)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Salmah Muslimah 25 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ececdfe/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C250C140A6470C270A10A630C10A0Cvonis0Epenjara0Edan0Eharta0Euntuk0Eanas0Eurbaningrum/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
