Vonis Mati Freddy Budiman, MA: Bisa Segera Dieksekusi

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Rabu, 10/09/2014 14:24 WIB

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja menghukum gembong narkoba kelas berat, Freddy Budiman dengan hukuman mati. Diharapkan pasca putusan ini Freddy bisa langsung dieksekusi mati oleh kejaksaan.

"Putusan kasasi tidak menghambat pelaksanaan eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Ridwan mengatakan, putusan Freddy di tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Ada pun bila Freddy ingin mengajukan upaya hukum lainnya, juga tidak akan menghambat proses eksekusi. Lalu bagaimana kalau Freddy ingin memanfaatkan celah hukum dengan ajukan Peninjauan berkali-kali?

"Ada pun upaya ketentuan seperti itu tidak menghambat sama sekali eksekusi," ucapnya.

Meski demikian, Ridwan mengingatkan, prosedur eksekusi sepenuhnya di kejaksaan. Menurutnya, Freddy juga masih bisa mengajukan grasi ke Presiden RI.

"Tetapi ada beberapa prosedur yang harus ditempuh sesuai SOP nya. Misalnya apa dia ajukan upaya hukum lainnya sampai dengan grasi," ujarnya.

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

"Setuju (langsung dieksekusi mati)," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/nrl)


Video Terkait

  • Lokasi Penahanan Dekat dengan Freddy, Vanny Minta Perlindungan Saksi
  • Ditangkap Saat Nyabu, Vanny: Siapa yang Jebak Gue?

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Andi Saputra 10 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e50adb0/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C10A0C1418550C26864780C10A0Cvonis0Emati0Efreddy0Ebudiman0Ema0Ebisa0Esegera0Edieksekusi/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar