TNI: Kasus Temuan Bendera GAM di Pekalongan Diserahkan ke Polri

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Rabu, 10/09/2014 22:41 WIB

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - TNI mengamankan seorang pengusaha konveksi yang memproduksi ribuan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Pekalongan, Jawa Tengah. Penanganan kasus tersebut pun kini telah diserahkan kepada Polri.

"Kelanjutan (kasus penemuan) bendera GAM sekarang yang bersangkutan sudah ditangani oleh Polri karena TNI kan hanya menemukan. Setelah menemukan, pengecekan, lapor polisi sekarang ada di polisi," ujar Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Rabu (10/9/2014).

Imam (49) diamankan oleh aparat karena di rumahnya di Desa Bener, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, terdapat bendera GAM. Setelah dilakukan penelusuran, TNI pun menemukan sebanyak 1.310 bendera GAM di tempat usaha Imam di Jl Jlamprang, Pekalongan Utara, Jawa Tengah.

Dari keterangan Imam, bendera GAM tersebut merupakan pesanan dari temannya di Jakarta. Terkait apakah ada indikasi Imam terlibat dengan aktivitas GAM, Fuad pun menyatakan TNI menyerahkannya kepada Polri.

"Tanya polisi, kita tidak menyelidikinya, nanti kita tunggu hasilnya dari Polisi," pungkas Fuad.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(ear/rmd)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Elza Astari Retaduari 10 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e5506ba/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C10A0C2241420C26870A10A0C10A0Ctni0Ekasus0Etemuan0Ebendera0Egam0Edi0Epekalongan0Ediserahkan0Eke0Epolri/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar