Tetapkan Jero Sebagai Tersangka Pemerasan, KPK Tak Peduli UU MD3

Rabu, 03/09/2014 14:38 WIB

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, meskipun sebentar lagi akan dilantik menjadi anggota DPR RI. KPK mengaku tak peduli dengan UU MD3 yang akan melekat pada Jero saat menjadi anggota DPR kelak.

"Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3. Dengan dua alasan yaitu karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi berdasar dua alat bukti yang sah dan kami tindak lanjuti dengan peningkatan status," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).

Bambang menjelaskan, pihaknya tak perlu mendapat izin dewan kehormatan DPR jika ingin memeriksa dan menahan Jero. Untuk diketahui, dalam UU MD3 memang ada pasal yang mengatur bahwa penegak hukum harus mendapat izin dewan kehormatan untuk memeriksa anggota DPR.

"Kami beranggapan Tipikor yang di luar MD3, yaitu tidak diperlukan izin dewan kehormatan DPR. Jadi pendapat kami ada atau tidak UU MD3, bila diperlukan tidak perlu tunggu rekomendasi dewan kehormatan di DPR, KPK akan menggunakan kewenangan," tegas Bambang.

Jero Wacik memang menjadi salah satu menteri kabinet SBY yang terpilih menjadi anggota DPR RI. Pada 1 Oktober, Jero akan dilantik sebagai anggota Dewan yang baru.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(kha/mad)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ikhwanul Khabibi 03 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e18aafb/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C1438590C2680A1560C10A0Ctetapkan0Ejero0Esebagai0Etersangka0Epemerasan0Ekpk0Etak0Epeduli0Euu0Emd3/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar