Senin, 29/09/2014 12:26 WIB
Halaman 1 dari 2
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Teddi Renyut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Antonius Budi Satria membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9/2014).
Pemberian uang dilakukan Teddi terkait proyek pembangunan tanggul laut Biak Numfor yang proposal usulannya diajukan pada tanggal 2 April 2014 kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk masuk ke dalam APBN-P tahun 2014.
Pada bulan Juni 2014, Yesaya Sombuk menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Saflembolo meminta agar Yunus menghubungi Teddi menyampaikan kebutuhan duit Rp 600 juta.
Pembicaraan soal duit ini juga dibahas dalam pertemuan di Hotel Acacia pada 5 Juni 2014. Yesaya saat itu menjanjikan kepada Teddi bahwa perusahaannya akan mengerjakan proyek di Biak Numfor.
Mendengar hal itu, Teddi bersedia memenuhi permintaan uang Rp 600 juta yang akan diberikan terdakwa dalam bentuk dolar Singapura.
Sebagai realisasi permintaan uang dari Yesaya, pada 11 Juni 2014, Yunus Saflembolo memberitahukan ke Teddi bahwa Yesaya Sombuk akan datang ke Jakarta dan meminta Teddi menyiapkan uang Rp 600 jutaNext
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(fdn/fjp)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ferdinan 29 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3eec044c/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C290C12260A70C270A40A260C10A0Cteddy0Erenyut0Epenyuap0Ebupati0Ebiak0Enumfor0Edituntut0E40Etahun0Epenjara/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
