Super Ketat Polisi Diraja Malaysia Periksa 2 Anggota Polri

Selasa, 02/09/2014 14:13 WIB

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Perwakilan Polda Kalimantan Barat masih berusaha menemui dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk kepentingan penyelidikan jaringan narkotika. Namun usaha ini masih belum membuahkan hasil.

Bagaimana gambaran prosedur penyidik di PDRM dalam memeriksa kasus extra ordinary?

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangki Sompie menuturkan, sesuai peraturan yang ada di Negeri Jiran tersebut, untuk kasus narkotika yang tergolong pada kejahatan luar biasa, penetapan atau penigkatan status tersangka dilakukan selama 7 hari dari penangkapan.

"PDRM sebelum ini terungkap dia keep betul selama 7 hari tidak bisa disentuh," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Belum lagi bila penyidik di sana masih menganggap pemeriksaan memerlukan perpanjangan waktu, maka kewenangan pemeriksaan akan diberikan untuk 7 hari ke depan. Selama itu pula para tersangka hanya bertemu penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Sehingga masih menunggu, bagaimana kesempatan yang bisa dipakai koordinasi, terutama sejauh mana keterlibatan anggota Polda Kalbar yang ditangani PDRM," beber Ronny.

Dari data sementara yang dihimpun Polri, keduanya berada di Kuching, Malaysia dalam posisi tidak bertugas. Keduanya meninggalkan Kalbar tanpa seizin atasan mereka.

Sama halnya dengan di Indonesia. UU 35/2009 tentang Narkotika menyebut pemeriksaan bagi para tersangka narkotika dilakukan selama 3x24 jam dan perpanjangan waktu selama 3x24 jam.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(ahy/fdn)


Foto Terkait

  • SBY Lantik Perwira TNI di Yogya
  • 4 Perwira Polri Diperiksa KPK

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Andri Haryanto 02 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e0fa7ab/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A20C1413390C26790A480C10A0Csuper0Eketat0Epolisi0Ediraja0Emalaysia0Eperiksa0E20Eanggota0Epolri/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar