Stop Penyidikan Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Hakim PN Jaksel Tabrak KUHAP

Rabu, 03/09/2014 17:49 WIB

Rivki - detikNews
M Razzad (dok.pn jaksel)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.

"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.

Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rvk/asp)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rivki 03 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e1a6d31/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C1749540C2680A4740C10A0Cstop0Epenyidikan0Ekasus0Epajak0Emiliaran0Erupiah0Ehakim0Epn0Ejaksel0Etabrak0Ekuhap/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar