Selasa, 23/09/2014 13:35 WIB
"DPR memahami kekuasaan membentuk UU tidak terbatas. Ada masalah sedikit di masyarakat, lalu dikasih UU. Padahal banyak aturan yang tidak harus diatur di UU, bisa lewat peraturan menteri, keputusan presiden dan sebagainya," kata akademisi Fakultas Hukum Universites Jember (Unej), Dr Bayu Dwi Anggono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/9/2014).
Salah satu RUU yang dinilai tidak perlu menjadi UU yaitu UU Kesehatan Jiwa yang diketok pada 8 Juli 2014. Menurut Dr Bayu, materi UU Kesehatan Jiwa sudah ada dalam materi UU Kesehatan.
Selain itu, masih ada RUU lain yang dinilai tidak layak menjadi UU seperti RUU Pencarian dan Pertolongan (SAR), RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan RUU Perbekalan Farmasi. RUU Pencarian dan Pertolongan dapat bersinggungan dengan UU Penanggulangan Bencana serta UU Penanganan Konflik Sosial. Belum lagi ada usulan RUU yang tidak layak yang berlatar belakang profesi seperti RUU Keinsinyuran, RUU Keperawatan dan RUU Kebidanan.
"Pada minggu-minggu terakhir, jangan dipaksakan. Saya harap DPR tidak mengetok palu mengesahkan UU karena akan mengancam kualitas UU. Kalau tidak selesai di periode sekarang, bisa diselesaikan di periode selanjutnya," ujar Dr Bayu.
"Lantas bagaimana ke depannya?" tanya detikcom.
"Pemerintah Jokowi-JK nantinya harus menginventarisir mana yang perlu diatur dengan UU, mana yang cukup diatur dengan peraturan di bawah UU," jawab Dr Bayu yang menulis buku berjudul 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia' ini.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(asp/nrl)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Andi Saputra 23 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ebb0ab5/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C230C1335530C26984840C10A0Csstmasih0Ebanyak0Eruu0Eyang0Etidak0Elayak0Ejadi0Euu/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com