Sabtu, 06/09/2014 07:50 WIB
"Kalau bicara itu kan kegiatan preventif jadi itu penanganannya rehabilitasi," kata Kabag Humas Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada detikcom, Jumat (5/9/2014) malam.
Sumirat menambahkan bahwa kegiatan tes tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta. Tindakan yang dilakukan berupa preventif atau pencegahan. Jika kegiatan bersifat represif maka akan berhadapan dengan hukum.
"Kalau dilakukan oleh BNN atau Polri dalam rangka represif pasti larinya ke tindakan hukum. Ada perbedaan tindakan," kata Sumirat.
Meski begitu, BNN lebih meningkatkan tindakan preventif dengan menerapkan tes awal masuk pegawai serta sosialisasi. Kemudian, tes urin secara berkala juga seharusnya diterapkan di instansi pemerintah maupun swasta.
Tes tersebut dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta pada 1 September lalu. Dari 19 orang itu, ada yang berpangkat eselon IV, III dan pegawai honorer.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI agar pejabat berpangkat eselon distafkan sedangkan yang honorer langsung diberhentikan.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(dha/kha)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Dhani Irawan 06 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e32138e/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A60C0A750A570C26830A930C10A0Csoal0E190Epns0Edinas0Epu0Epositif0Epakai0Eganja0Ebnn0Eitu0Earahnya0Erehabilitasi/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
